Form Identifikasi Awal Disabilitas
Form Identifikasi Awal Disabilitas
Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:
Tujuan 01 Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus
Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan.
Tujuan 02 Menentukan bentuk layanan yang tepat
Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan.
Tujuan 03 Memberikan akses keadilan yang setara
Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
Tujuan 04 Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan
Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul.
Tujuan 05 Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan
Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.
Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tanggal: 28 Januari 2026
