Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)


Sukadana - Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana, kini dapat mengajukan permohonan layanan prodeo (bebas biaya perkara) bagi yang tidak mampu secara ekonomi.
Syarat utama:
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau bukti lainnya.
- Fotokopi KTP dan dokumen pendukung perkara.
- Mengisi formulir permohonan prodeo di meja pelayanan PN Sukadana.
Informasi lengkap dan panduan pendaftaran juga dapat diakses melalui video tutorial layanan prodeo di media sosial resmi Pengadilan Negeri Sukadana.
Mari bersama wujudkan akses keadilan untuk semua!
Informasi mengenai Layanan PN Sukadana:
https://linktr.ee/layananpnsdn
Layanan Posbakum:
https://linktr.ee/posbakumpnsdn
Rhino (Asisten Virtual Pengadilan Negeri Sukadana):
+62 811-7991-975
@humasmahkamahagung
@pttanjungkarang
@ditjenbadilum
#INTEGRITASADALAHIDENTITAS #CAKRA
#pnsukadana #pttanjungkarang #ditjenbadilum #dirjenbadilum #mahkamahagung #humasmahkamahagung #zi #wbk #sukadana #lampungtimur #nocorruption
