Frequently Asked Questions

(Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Perdata

Syarat untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Sukadana : Tahap pertama dalam mengurus perceraian non muslim adalah mendaftarkan gugatan cerai penggugat ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak tergugat. Adapun persyaratannya yang harus diperhatikan adalah KTP penggugat, alamat lengkap tempat tinggal tergugat, akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, kartu keluarga, akta kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak, menyiapkan 2 saksi, dan surat gugat yang berisi alasan perceraian. Jika Pengadilan Negeri telah memutus perceraian non muslim, selanjutnya para pihak dapat mengurus untuk mengambil akta cerai di Disdukcapil. Untuk mengambil akta cerai non muslim, berikut syarat yang harus dilengkapi yaitu fotocopy KTP suami isteri, surat pengantar yang asli dari kepaniteraan pengadilan, salinan putusan Pengadilan Negeri, fotocopy kartu keluarga, akta perkawinan dari Disdukcapil asli, dan surat kuasa apabila memakai kuasa. Surat kuasa digunakan jika pasangan menunjuk kuasa hukum atau pengacara. Namun, pengajuan gugatan cerai bisa dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa pengacara perceraian. Pada saat proses perceraian, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayarkan biaya perceraian. Biaya perceraian bisa saja berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung proses perceraian yang akan dijalani. Biaya panjar perkara perceraian terdiri dari biaya pendaftaran perkara, pembelian materai, administrasi, redaksi, serta biaya panggilan. Biaya panggilan merujuk pada biaya yang didasarkan pada jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan lokasi pengadilan negeri berbeda, biaya perkara pun bisa ditentukan setelah perkara diputuskan.

Syarat mengajukan Permohonan dapat dilihat detail pada link berikut : Brosur Layanan Perdata selengkapnya untuk layanan di PN Sukadana di : Jenis Layanan PN Sukadana

Bisakah mengajukan Gugatan terhadap orang/Tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya?

Misal : Seseorang yang memiliki hutang kepada anda tidak bisa memenuhi kewajiban pengembalian setelah melewati waktu yang disepakati.

Alih-alih menyelesaikan pelunasan, peminjam justru hilang tanpa kabar untuk waktu yang lama.

Celakanya anda sebagai pemilik uang tidak mengetahui lokasi/tempat tinggal si peminjam saat ini...

---

Gugatan bisa anda ajukan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal Anda selaku Penggugat.

Dasar hukumnya adalah Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg.

---

Secara umum, gugatan perdata memang diajukan di Pengadilan Negeri dimana Tergugat tinggal.

Namun penerapan hal tersebut tidaklah mutlak.

Yahya Harahap juga menguraikan dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:

  1. Actor Sequitur Forum Rei(gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
  2. Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
  3. Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
  4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
  5. Forum Rei Sitae(Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
  6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
  7. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada). Kesimpulannya, terhadap Tergugat yang Anda tidak tahu alamat atau tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat Anda tinggal.


(dari berbagai sumber)

Persidangan

Persidangan di Pengadilan Negeri memiliki aturan dan aturan yang harus dipatuhi oleh para pihak yang hadir. Tata Tertib Persidangan dapat dilihat video berikut :

Jadwal sidang Pengadilan Negeri Sukadana bisa dilihat di tautan berikut :

1. SIPP JADWAL SIDANG PN SUKADANA 

Silahkan pilih tanggal sidang yang diinginkan, atau mencari nomer perkara menggunakan fitur Search/Pencarian yang ada.

2. Menghubungi PTSP Pengadilan Negeri Sukadana

Anda bisa menghubungi nomer (0725) 625 072 Pada hari kerja, lalu meminta informasi jadwal sidang dengan menyebutkan nomer perkara dengan jelas.

atau

Gunakan fitur CHAT melalui Aplikasi WHATSAPP ke nomer 0811 7991 975 dengan mengetikan "INFO" dan ikuti panduan dari chat balasan serta jangan lupa menyebutkan nomer perkara yang jelas.

Umum

Berikut adalah jam kerja pelayanan di Pengadilan Negeri Sukadana :


Lokasi Pengadilan Negeri Sukadan ada di :

Jl. Sampurna Jaya No 1. Negara Nabung, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Nomer Telepon :

  • (0725) 811004

Nomer FAX :

  • (0725)

Chat melalui Whatsapp :

  • 0859

Email Resmi PN Sukadana:

  • pnsukadana54@gmail.com

INSTAGRAM : @pnsukadana

Facebook @PengadilanNegeriSukadana

Ada. silahkan menelusuri link ini, dan mengunduh dokumen yang diperlukan.
Jangan lupa untuk mengganti isi dari dokumen agar sesuai dengan tujuan pengajuan Permohonan atau Gugatan,

LINK CONTOH SURAT