PROSEDUR PERSETUJUAN PENYITAAN
1. Penyidik menyerahkan berkas yang terdiri atas :
- Surat Permohonan Penyitaan
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Penyitaan
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyitaan
- Berita Acara Penyitaan
- Surat Perintah Penyitaan
- Resume
2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas
- Apabila tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
- Apabila lengkap, berkas akan diproses untuk mendapat Surat Persetujuan Penyitaan.