PROSEDUR PERSETUJUAN PENYITAAN

1. Penyidik menyerahkan berkas yang terdiri atas :

  1. Surat Permohonan Penyitaan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyitaan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyitaan
  5. Berita Acara Penyitaan
  6. Surat Perintah Penyitaan
  7. Resume

2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas

  1. Apabila tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. Apabila lengkap, berkas akan diproses untuk mendapat Surat Persetujuan Penyitaan.